Fordayak Desak Selesaikan Sengketa Lahan, Aktivitas PT ISA Terhenti

fordayak

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sudah berjalan lima hari aktivitas operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Divisi I Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah terhenti.

Terhitung sejak Kamis (16/3/2023) hingga hari ini, akibat salah satu Ormas yakni DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Barsel dan Bartim menggelar aksi untuk menuntut hak tanah milik warga yang diduga diserobot.

“Aksi ini akan terus dilakukan pihaknya sampai menemukan titik terang penyelesaian atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Perusahaan Sawit PT ISA itu,” kata Ketua DPD Fordayak Kabupaten Barito Timur, Rafi Hidayatullah di Tamiang Layang, Minggu (19/3/2023).

Ia mengatakan, penutupan ini dilakukan pada kawasan itu atas kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan.

“Kami selaku penerima kuasa menutup kawasan areal pemilik lahan, dan sudah dibantu kepolisian menengahi namun tidak ada jawaban dari perusahaan,” katanya.

Ditambahkan dia, hingga saat ini manajemen perusahaan belum bisa menjawab dan memberikan keputusan, sehingga kami dari Fordayak akan menutup kawasan dan sekitar di Divisi VI, kami bersikukuh agar ini bisa diselesaikan dengan beradat dan bermartabat, harapannya ada solusi.

Dikatakannya, Fordayak sampai turun memperjuangkan hak warga karena sebelumnya beberapa kali mediasi apapun juga tidak ada keputusan dari manajemen perusahaan, permasalahan dan pemortalan akan berlanjut sampai beres.

Adapun konsekuensi dari kegiatan ini maka, segala operasional perusahaan tidak diperkenankan untuk melintas atau melewati lahan yang diduga diserobot, dimana kami tidak menahan kegiatan masyarakat dan mempersilakan. Pada intinya kami mempertahankan hak dan kewajiban selaku penerima kuasa.

Sementara itu, Manajemen PT ISA melalui Asisten Kepala Humas dan Legal, Edwin Napitupulu menyampaikan, terkait persoalan itu, klaim H Suprianyoto alias H Toto yang merasa bahwa beliau memiliki hak di dalam HGU PT. ISA.

“Kami mewakili managemen telah beberapa kali melakukan mediasi baik itu di aula Kecamatan Paju Epat difasilitasi Camat Paju Epat maupun di Polres Barito Timur yang difasilitasi Satintelkam Bartim dan turut hadir juga pemilik lahan yang telah membebaskan lahannya kepada PT. ISA,” terang Edwin.

Namun, sambungnya, karena tidak ada titik temu dan sesuai arahan dari managemen PT. ISA disarankan agar H Suprianyoto apabila merasa memiliki hak atas lahan/tanah tersebut dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Dia menjelaskan, pada Kamis (16/3/2023), H Suprianyoto bersama dengan Fordayak Bartim dan Fordayak Barsel melakukan pemortalan di akses jalan utama kebun PT. ISA tepatnya Divisi 1 Blok D/E 63 yang menyebabkan aktifitas perusahaan terganggu.

“Atas aksi pemortalan tersebut perusahaan telah melakukan pengaduan kepada Kapolres Barito Timur melalui Unit SPKT pada tanggal 16 Maret 2023 dan atas pengaduan tersebut Polres Barito Timur melalui Satreskrim telah menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023,” ucapnya. (yus)