BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Meskipun secara register Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah secara resmi dihapus atau lepas berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, namun warga Desa Dambung tidak menyerah dan secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ya, pada intinya kami dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama tokoh masyarakat, adat, ormas Dusmala, Himpunan Warga Lawangan dan Pemdes dan BPD Eks Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah telah siap membawa masalah Desa Dambung pada RDPU di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang bakal digelar, Senin (27/3/2023) di Palangka Raya,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Plt. Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu di Tamiang Layang, Minggu (26/3/2023).
Ia mengatakan permohonan RDPU yang disampaikan Melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/86/PEM, tanggal 20 Maret 2023, Perihal Mohon Agenda RDPU DPRD Provinsi Kalteng, telah disetujui dengan Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No.005/574/DPRD/2023, tanggal 24 Maret 2023. Sifat segera, Perihal Rapat Dengar Pendapat Umum, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023 di Palangka Raya.
Ditambahkan dia, mengingat wilayah Kabupaten Barito Timur juga merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah, maka diharapkan dari hasil RDPU nantinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengusul kepada Mendagri merubah Permendagri No.40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga Desa Dambung Doroi masuk wilayah Kabupaten Barito Timur sebagaimana Kepmendagri No.11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima kembali masuk dalam peta Kabupaten Barito Timur.
“Intinya jangan kami dibiarkan berjuang sendiri, sebab ini bukan hanya persoalan Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Tabalong saja, tetapi persoalan batas Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Dikatakan dia, setidaknya ada tujuh poin yang akan disampaikan dalam RDPU dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah nanti, sebahan pemikiran bersama untuk mencari solusi sehingga Desa Dambung dapat kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan itu, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, kata Ari Panan P Lelu sangat berharap dukungan dari semua lapisan masyarakat sehingga kegiatan RDPU dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang strategis bagi daerah yang berjulukan Gumi Nansarunai Jari Janang Kalalawah itu. (yus)