Permendagri 40/2018 Diusulkan Dicabut

bartim
Plt Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ari Panan P Lelu

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Plt Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ari Panan P Lelu menyebutkan, usulan terkait perubahan atau pencabutan Permendagri 40/2018 terkait tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah disepakati.

Menurutnya, hal tersebut setelah disimpulkan dalam RDPU di Palangka Raya, Senin (27/3/2023) malam.

Menurut Ari Panan, dalam RDPU bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng serta dihadiri para pihak terkait yaitu, Pemkab dan DPRD Bartim bersama Camat Dusun Tengah, Aparatur Desa, BPD, mantir adat, ormas, serta para tokoh Desa Dambung, ditarik sejumlah kesimpulan.

“Setelah mendengarkan semua saran, pendapat, masukan maupun diskusi yang mengungkapkan sejarah maupun permasalahan bagi Kabupaten Bartim khususnya warga Desa Dambung dan hilangnya sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima, maka disimpulkan Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bartim sepakat untuk mengajukan kepada Mendagri perubahan atau pencabutan Permendagri Nomor 40/ 2018,” papar Ari Panan.

Dia memaparkan, Pemerintah Provinsi Kalteng akan mengajukan usulan audiensi dengan Mendagri dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bartim serta pihak terkait lainnya.

“Jika dari hasil audiensi atau jawaban Kemendagri tidak memuaskan, akan dilakukan upaya hukum,” tegas Ari Panan.

Kemudian, sambungnya, dari kesimpulan tersebut juga akan ditindaklanjuti penyusunan materi audiensi dengan Mendagri maupun jika dilakukan upaya hukum. Materi akan disusun dalam waktu dekat melalui koordinasi bersama Biro Pemerintahan/Biro Hukum Pemda Provinsi Kalteng dengan Bagian Pemerintahan/Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bartim dan teknis perangkat daerah lainnya.

“Jadi permasalahan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng, bukan lagi menjadi keberatan Barito Timur, tetapi sudah menjadi keberatan Kalimantan Tengah karena terkait hilangnya sebagian wilayah Kalimantan Tengah dan masalah tata batas Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (yus)