Tak Dapat Barbuk Sabu, Polisi Malah Temukan Senpi

Polisi saat menangkap Muis (37) pelaku kepemilikan senjata api illegal

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Maksud hati mengrebek terduga pelaku pengedar Narkoba, namun jajaranĀ  anggota Subdit Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama dengan anggota Polsek Dusun Tengah malah menemukan senjata api (Senpi) illegal, tak ayal Muis (37) warga Kelurahan Ampah Kota ini pun dibekuk.

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kepemilikan senjata api ilegal, dalam sebuah pengrebekan yang dilakuan di sebuah barak, Jum’at (3/4/2020) malam.

Dari tangan Pelaku Muis (37) polisi menyita satu buah senjata api rakitan, 5 butir peluru atau amunisi beserta magazine yang terbuat dari besi berwarna kuning, katanya.

Selain itu, lanjut Kapolsek Nurheryanto, dari kontrakan pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SD ini, polisi juga mengamankan satu buah tas selempang warna hitam, 5 buah pipet kaca dan 2 buah timbangan emas.

Adapun, Ā kronologis penemuan senjata api rakitan dari tangan pria pengangguran tersebut, berawal pada hari Jumat 3 April 2020 sekitar jam 20.30 WIB anggota Subdit Narkoba Polda Kalteng bersama dengan anggota Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi yang beredar di masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Gang Keramat RT 22 Kelurahan Ampah Kota yang dilakukan oleh Muis(37), namun saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku Muis (37),Ā  bukanya Narkoba yang ditemukan malah ada 1 pucuk senjata api rakitan beserta 5 buah amunisi atau peluru dan magazine yang terbuat dari besi berwama kuning tersimpan dalam tas selempang.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Muis (37) berserta barang bukti dibawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut.

Dan kepada pelaku Muis (37) disangkakan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak.(yus)