Ini Syarat yang Dikeluarkan KPU untuk Dukungan Balon Perseorangan Bupati dan Wabup

, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten () mengumumkan penetapan syarat untuk dukungan minimal bakal calon (Balon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“KPU Kabupaten Barito Utara telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Selasa (14/5/2024) di Muara Teweh.

Dikatakannya, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di 5 (lima) kecamatan.

Lebih lanjut Siska, , telah mengumumkan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.

Kemudian kata dia, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A Yani Muara Teweh.

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK,” jelas Siska.

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Ketua KPU Barito Utara Siska juga menambahkan, untuk pendukung bakal calon perseorangan harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.

“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara , Tentara Indonesia,” pungkasnya. (ads)