Warga Jangan Tergiur Dengan Pinjol

, – Anggota Kabupaten Edi Fran Aji mengimbau masyarakat setempat agar tetap berhati-hati sebelum meminjam uang melalui (Pinjol).

“Masyarakat harus cerdas jangan mudah tertipu dengan pinjaman online ilegal yang membawa banyak kerugian bagi peminjam. Sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya pastikan jasa atau perusahaan yang menawarkan terdaftar di Otoritas (),” katanya.

Jika belum mengetahui syarat dan ketentuan, sebaiknya tidak usah meminjam di aplikasi Pinjol. Masyarakat harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya, cara membayar dan jangka waktu yang diberikan,pinjaman online ini terkadang tidak memiliki lisensi PT dan terawasi oleh OJK. Pemberi jasa juga sering mengirimkan SMS maupun iklan di Sosmed untuk menarik konsumen.

“Banyak yang liar, dan hukum rimba yang digunakan. Tidak sedikit masyarakat yang sudah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh aplikasi pinjol ini, jadi saya ingatkan untuk waspada Untuk periksa keabsahan pinjol tersebut,” tandasnya. (ads)