Muara Teweh – Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Barito Utara tahun ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kepala BPKA Barito Utara, Ismael Marzuki, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dalam mengeksekusi pembayaran tersebut.
Selain PP tersebut, teknis pelaksanaan di lapangan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Sinkronisasi aturan pusat dan daerah ini menjadi kunci agar pembayaran THR mulai 13 Maret 2026 nanti tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Ismael menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak terjadi temuan di kemudian hari. Oleh karena itu, persiapan administrasi dilakukan secara teliti oleh tim di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.
Pemberian THR ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga komponen lain yang telah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menjalankan mandat peraturan tersebut secara konsisten dan transparan. Ismael menjamin bahwa hak-hak ASN akan diberikan secara utuh sesuai dengan masa kerja dan golongan masing-masing.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses pencairan diharapkan berjalan akuntabel. Para ASN pun dapat menerima hak mereka dengan kepastian hukum yang terjamin oleh pemerintah pusat maupun daerah.





