BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp3.307.767 atau tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disepakati dari hasil Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Barito utara Kepala Disnakertranskop dan UKM, M. Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H. Dharma Riyadi, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.
Selain itu, juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan undangan lainnya di Aula Rapat Disnakertranskop dan UKM Barut senin lalu.
Alasan tidak mengami kenaikan dari keterangan M. Mastur yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kab. Barut adalah hasil kesepakatan berdasarkan perhitungan yang dilakukan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada dua alat perhitungan yakni penentuan langsung dan penentuan berdasarkan batas atas dan bawah UMK.
Adapun indikator perhitungan merupakan data terbaru yang diberikan oleh BPS diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan rata-rata konsumsi rumah tangga perkapita.
“Data tersebut merupakan data yang tersedia atau data yang telah dikeluarkan oleh BPS Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Kepala BPS Ahmad Nasrullah.
Setelah melakukan perhitungan dari 2 alat perhitungan ternyata hasilnya adalah di bawah dari UMK yang telah berjalan.
“Sehingga berdasarkan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pasal 36 kami memutuskan untuk menggunakan UMK yang berjalan,” jelas Mastur di ruangan kantor dinasnya, Rabu (24/11/2021).
Meski dalam sidang tersebut ada masukan dari serikat pekerja untuk mengalami peningkatan dikarenakan 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan namun Ketua Dewan Pengupahan menjelaskan tidak ada indikator yang mendukung kenaikan tersebut sehingga keputusan kenaikan tidak bisa diambil.
Meski tidak mengalami kenaikan, UMK Kab. Barut menjadi yang tertinggi sejak ditetapkan 2019 lalu dibanding kabupaten lain yang ada di Kalimantan Tengah.
Hasil keputusan Dewan Pengupahan selanjutnya diserahkan ke Bupati Barito Utara dan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), sedangkan pelaksanaan atau penerapan mulai tanggal 1 januari 2022. (ris)