BALANGANEWS,MUARA TEWEH –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh memutuskan bersalah Antonius atas kasus pembakaran peladang dari kemawen, Senin (2/3/2020).
Pada sidang Putusan dalam perkara Nomor 157/Pid.B/LH/2019/PN Mtw mewakili majelis hakim melalui Cipto Hosari Parsaoran Nababan SH MH memutuskan Antonius warga Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah selaku terpidana bersalah.
Antonius dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan. Hal itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya dua bulan.
Setelah pembacaan selesai hakim mempersilahkan terpidana untuk melakukan banding bila tidak puas dan atau menerima keputusan tersebut menjalani hukuman.
Dalam proses pembacaan hasil keputusan tersebut, pihak keluarga, Dewan Adat Dayak atau DAD Barito Utara dan organisasi yang mengikuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh terhadap terdakwa Antonius merasa kecewa atas keputusan tersebut.(ris)
Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto setelah persidangan selesai berpendapat bahwa putusan tersebut meberatkan terdakwa “Terhadap putusan ini terdakwa dan kami beserta ormas pendanping fikir fikir Putusan ini sangat berat bagi terpidana, baik hukuman fisik maupun dendanya” ucap ketua DAD Barito Utara.
Selanjutnya Asosiasi Bela Nasib Peladang Barito Utara yang mendampingi Antonius berunding dan menunggu keputusan keluarga apakah selanjutnya mengadakan banding. (Ris)