BALANGANEWS, BUNTOK – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Syahdani, SPd mengatakan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barsel tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kenapa dibuat dan disusun, karena harus menjalankan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang tentang hak penyandang disabilitas.
“Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan kepada kita untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Selatan,” katanya, Minggu (31/1/2026).
Untuk memastikan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera mandiri dan tanpa diskriminasi.
Kemudian juga ada surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/otda, tanggal 25 Oktober 2025 tentang instruksi kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia untuk memprioritaskan pembentukan Perda tentang hak penyandang disabilitas serta menganggarkan biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraannya.
Penyandang hak disabilitas di Barsel wajib dijamin penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia oleh negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, penyandang disabilitas perlu mendapatkan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi mereka yang dapat mendukung hidup lebih mandiri, setara dan non diskriminatif serta produktif.
“Dengan adanya Perda ini, penyandang disabilitas di Barsel akan mendapatkan hak dan kehidupan menuju kehidupan yang sejahtera mandiri dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Ditambahkan mantan Kadis Pendidikan Barsel ini, intinya Perda ini nantinya akan mengakomodir dan memenuhi keperluan atau kebutuhan penyandang disabilitas.
Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mempunyai porsi masing-masing.
Misalnya Dinas Pendidikan, bagaimana nantinya memberikan beasiswa dan layanan pendidikan kepada penyandang disabilitas. Kemudian Dinas PUPR Barsel bagaimana membangun fasilitas umum untuk penyandang disabilitas. Dinas Perhubungan, bagaimana membuat standar untuk penyandang disabilitas misalnya seperti halte atau angkutan dan sebagainya.
Begitu juga Dinas Sosial, bagaimana nanti memberdayakan, memberikan mereka bantuan ataupun atau apapun bentuknya demi pemenuhan kebutuhan mereka penyandang disabilitas. Disperindag, bagaimana memberikan bantuan layanan kepada mereka. Bagaimana meningkatkan keterampilan mereka. Juga Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.
“Jadi semua OPD nantinya berkolaborasi membantu mereka di dalam hal agar mereka mendapatkan hak yang layak,” ujar Kadis.
Untuk pendataan penyandang disabilitas, nantinya Dinas Sosial Barsel akan bekerja sama dengan RT, RW, Desa, Kelurahan dan Kecamatan, untuk melakukan pendataan penyandang disabilitas dimaksud.(lam)
