BALANGANEWS, BUNTOK – Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ali Sadikin, SE MM menghadiri sidang paripurna dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan, yaitu: 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 26 Januari 2026 di raung sidang paripurna DPRD setempat.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ir. HM. Farid Yusran, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ideham dan Rusinah.
Dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, ST MM, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, ST, Pj. Sekda Dr. Ita Minarni, ST MT, Asisten, I, II dan III serta para kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Pengelolaan perikanan darat merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai kondisi geografis dan ekonomi daerah.
Bahwa pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, serta teknologi informasi, sehingga memerlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran, yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat setempat sebagi bagian integral dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah.
Dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terkait pengelolaan perikanan di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan yang tegas dan terintegrasi mengenai pengelolaan perikanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, efektif, dan berdaya guna.(lam)
