SKPD Segera di Himbau Lengkapi Administrasi untuk Proses Pembayaran Gaji

a menambahkan, sistem ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang bersifat offline.
a menambahkan, sistem ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang bersifat offline.

Balanganews, Muara Teweh – Hingga 16 Januari 2025, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kabupaten Barito Utara masih belum menerima gaji mereka. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan ASN, mengingat biasanya gaji dibayarkan di awal bulan.

Seorang guru dan pegawai negeri yang berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Barito Utara mengungkapkan kebingungannya kepada media. “Sudah dua minggu dari awal bulan, gaji kami belum juga cair. Ini tidak seperti biasanya,” keluhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara Ismael Marzuki melalui Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKA setempat, Sarjani Rizal, didampingi Kasubid Belanja, Toto Priyandanu, menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan ini.

“Mulai tahun 2025, sistem pengelolaan keuangan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis online, yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN),” ujar Sarjani Rizal, Kamis (16/1/2025) diruang kerjanya.

Ia menambahkan, sistem ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang bersifat offline.

“Dulu, dengan SIMDA, kami bisa memproses manual sebelum data dimasukkan. Namun, dengan SIPD, semua proses harus sesuai dan terintegrasi dengan pusat. Kesalahan kecil saja membutuhkan konfirmasi ke operator pusat, yang melayani seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kasubid Belanja, Toto Priyandanu menambahkan ada beberapa faktor penyebab keterlambatan antara lain belum selesainya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), lambatnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), serta kendala dalam input administrasi perpajakan yang terintegrasi (coretax).

“Jika SKPD ingin pembayaran gaji dipercepat, maka DPA harus diselesaikan, SPM diajukan, dan kelengkapan pembayaran seperti daftar pajak harus dipenuhi,” imbuh Toto Priyandanu menambahkan.

Saat ini, kata Toto gaji ASN di delapan SKPD telah dibayarkan, termasuk BPKA, Dinas Siptaka, Kecamatan Teweh Tengah, Dinas Perkim, BPBD, Dinas Kominfosandi, BappedaLitbang dan Dinas Sos PMD.

“Kami memahami bahwa ini memerlukan waktu, terutama karena masih dalam tahap adaptasi terhadap sistem baru. Kami mohon para ASN bersabar,” ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan ini murni disebabkan oleh kendala teknis dan prosedural, bukan terkait isu politik.

“Kami berharap semua pihak memahami hal ini sebagai proses transisi ke sistem baru yang nantinya akan berjalan lebih lancar. Dan pada hari ini Setda, Dinas Pertanian dan Kecamatan Montallat, Teweh Selatan, Teweh Timur dan Dinas PUPR yang masuk BPKA,” kata Toto.

Sampai berita ini diturunkan, beberapa SKPD lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi agar gaji ASN dapat segera dicairkan. (.)