Balanganews, Muara Teweh – Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara menyuarakan keprihatinan terkait lambatnya proses pengesahan Raperda Adat Dayak di tingkat legislatif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol, Rayadi, sebagai bagian dari evaluasi potensi konflik sosial di daerah tersebut.
Rayadi menyebutkan bahwa regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga adat. Tanpa landasan kuat, fungsi pengawasan dan pemberdayaan masyarakat adat akan sulit berjalan maksimal, yang pada gilirannya bisa memicu perselisihan internal.
“Potensi kerawanan sosial muncul saat tidak ada acuan yang disepakati bersama. Raperda ini adalah instrumen penting yang sudah terlalu lama tertahan di DPRD,” tegasnya dalam diskusi terbatas di Muara Teweh.
Ia mengimbau lembaga adat dan pemerhati seni budaya untuk tidak bergerak sendiri-sendiri. Konsolidasi dibutuhkan agar aspirasi masyarakat adat dapat tersampaikan secara kolektif kepada pemerintah dan pihak legislatif.
Rayadi menambahkan, penguatan adat bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keutuhan NKRI di level lokal. Kesbangpol berkomitmen mendukung penuh setiap upaya yang bertujuan memajukan daerah melalui pelestarian budaya.
Sebagai tindak lanjut, Kesbangpol berencana membuka ruang dialog bagi para pemangku kepentingan adat. Diharapkan, setelah pertemuan ini, perangkat daerah (PD) yang berkompeten dapat meneruskan teknis pemberdayaan secara lebih sistematis.





