BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Kabar baik bagi warga perumahan di Barito Utara, Bupati H. Shalahuddin berkomitmen untuk memastikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan permukiman terjaga kualitasnya. Hal ini disampaikan dalam penjelasan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan.
Bupati menyatakan bahwa mekanisme penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah dibuat bertahap dan terukur. Tujuannya jelas, yakni melindungi masyarakat agar tidak dirugikan oleh pengembang yang meninggalkan proyek tanpa fasilitas yang layak.
Dalam aturannya, pengembang wajib membangun PSU sesuai dengan site plan yang telah disetujui sejak awal. Hal ini memastikan bahwa apa yang dijanjikan pengembang kepada pembeli rumah adalah apa yang benar-benar dibangun di lapangan.
Setelah pembangunan tuntas, pengembang tidak boleh lepas tangan begitu saja. Mereka harus menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah melalui verifikasi tim teknis guna memastikan kelayakannya sebelum menjadi tanggung jawab publik.
“Masyarakat harus mendapatkan manfaat nyata. Jangan sampai jalan atau drainase di perumahan rusak namun tidak ada yang bertanggung jawab,” tegas Bupati Shalahuddin.
Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah berperan sebagai pengawas sekaligus pelindung hak-hak warga. Dengan penyerahan yang sah, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan jika fasilitas tersebut mengalami kerusakan di masa depan.





