BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/K) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu Terpadu.
Kegiatan digelar Rabu (4/6/2025) di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas dan dihadiri camat, lurah, kepala desa, ketua PKK, serta OPD terkait.
Plt. Kepala DPMD Ferry Noah, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mempercepat pembentukan LKD/K dan penerapan model Posyandu New Era. Perbup No. 6/2025 memberi kepastian hukum terkait pembentukan RT, termasuk batas jumlah penduduk per RT dan masa jabatan ketuanya, yang sebelumnya belum diatur secara detail.
Sementara itu, Permendagri No. 13/2024 memberikan kerangka baru dalam pengelolaan Posyandu. Posyandu tidak lagi hanya fokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi kini mencakup enam bidang layanan, di antaranya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan model ini, Posyandu akan melibatkan lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, hingga PUPR.
Ferry menambahkan bahwa Perbup ini merupakan yang pertama di Kalimantan Tengah dalam mengatur kelembagaan masyarakat secara komprehensif. Ia berharap regulasi ini menjadi inovasi positif dan dapat direplikasi oleh kabupaten lain di wilayah Kalteng.
DPMD mendorong agar seluruh tim pembina Posyandu tingkat kecamatan dan kelurahan dapat terbentuk sebelum akhir Juni 2025. Dengan demikian, implementasi Posyandu New Era diharapkan dapat segera dijalankan secara optimal demi pelayanan masyarakat yang lebih terintegrasi dan berkualitas. (ito)