BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka secara resmi kegiatan diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kesbangpolinmas Kapuas itu menjadi forum terbuka bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan pandangan. Raperda ini diharapkan memperkuat substansi dan implementasi regulasi daerah dalam memerangi narkotika.
Sekda Usis menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya marak di perkotaan, tetapi juga sudah merambah hingga pelosok desa. “Yang lebih memprihatinkan, di beberapa wilayah tertentu, narkoba bahkan mulai digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari. Padahal dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dan dukungan penuh dari tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, hingga keluarga. Selain penindakan, aspek pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi yang masif juga menjadi perhatian utama. Usis bahkan mendorong pemanfaatan tempat usaha sebagai media penyebaran pesan positif terkait bahaya narkoba.
“Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, kami berharap Raperda ini benar-benar komprehensif, aplikatif, dan dapat menjadi langkah strategis dalam menekan laju penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (ito)