Pemkab Kapuas Perkuat Tata Ruang Melalui Rakor Penerbitan KKPR

Picture2
Dalam komitmennya mempercepat penataan ruang dan investasi, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dalam rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

BALANGANEWS, Kuala Kapuas – Dalam komitmennya mempercepat penataan ruang dan investasi, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dalam rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Rapat yang menjadi bagian penting dari proses perizinan berusaha ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025) pagi.

Melalui forum tersebut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan perusahaan berdiskusi secara terbuka mengenai izin serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyelaraskan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, yang memimpin langsung rapat menekankan perlunya efektivitas dalam penyusunan dokumen KKPR.

“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan tata ruang bisa berjalan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di masa mendatang.

“Pemanfaatan ruang harus dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan masalah. Semua pihak perlu berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar Usis.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Kapuas berharap seluruh peserta dapat memahami peran serta tanggung jawabnya dalam proses penerbitan KKPR. Kejelasan dokumen, kepatuhan terhadap regulasi, dan kolaborasi antarinstansi dipandang sebagai kunci dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan menyokong pembangunan daerah.

Langkah ini diharapkan membawa dampak positif terhadap iklim investasi, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan tata kelola ruang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Dengan sinergi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa pembangunan akan berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (put)