Sekda Kapuas Buka Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat

Picture10
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Kegiatan ini merupakan inisiatif Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas dan dihadiri oleh pejabat perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait yang peduli terhadap pelestarian budaya dan lingkungan.

BALANGANEWS, Kuala Kapuas – Pelestarian kearifan lokal dan penguatan hak masyarakat hukum adat bukan sekadar wacana, melainkan langkah strategis menjaga jati diri serta kelestarian lingkungan daerah. Semangat itu menjadi landasan pelaksanaan Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas di Aula Bapperida Kapuas, Senin (10/11/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Kegiatan ini merupakan inisiatif Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas dan dihadiri oleh pejabat perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait yang peduli terhadap pelestarian budaya dan lingkungan.

Dalam sambutannya, Sekda Usis menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat adalah aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan nilai budaya lokal.

“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar yang menjadi bagian dari identitas masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendukung pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang pembangunan yang tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis. “Pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun budaya. Nilai-nilai kearifan lokal harus kita integrasikan dalam setiap kebijakan pembangunan,” tambahnya.

Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, juga menegaskan bahwa workshop ini bertujuan menyamakan persepsi serta membangun komitmen bersama agar kebijakan berbasis masyarakat adat dapat berjalan efektif.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan masyarakat hukum adat benar-benar diterapkan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Asisten III Sekda Kapuas Ferry Nuah, serta peserta workshop dari berbagai sektor.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi lintas sektor semakin kuat untuk mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat dan mempertegas peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan di wilayah Kapuas. (put)