BALANGANEWS, KASONGAN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat dan BPOM Palangka Raya, Rabu malam (15/10) kemaren melaksanakan pengawasan sarana distribusi obat bahan alam (jamu-jamuan) tanpa izin edar di Kereng Pangi desa Hampalit dan Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
“Tujuannya untuk memastikan keamanan produk jamu berbagai produk yang beredar di masyarakat,” kata Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Dony Merianto yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis pagi (16/10), di halaman kantor Satpol PP dan Damkar setempat, usai dirinya mekakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (bb) berupa jamu-jamuan tanpa izin edar hasil temuan yang diamankannya Rabu malam itu,
Intinya, kegiatan penertiban tersebut, kami dari tim terpadu menurutnya berhasil menemukan dan langsung menyita beberapa jenis jamu tanpa memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar kesehatan tersebut. “Jamu-jamu dan obat kuat berbagai jenis tersebut kami amankan dengan jumlah sekitar dua sak besar, ” aku Dony.
Pada Kamis pagi (16/10) menurutnya, dilanjutkan lagi dengan pemusnahan semua bb tersebut yang disaksikan oleh seluruh personil Satpol PP dan Damkar setempat. Dengan dilakukannya penertiban pada malam itu, dirinya berharap kepada pedagang jamu-jamu dan obat tanpa izin edar tersebut agar tidak mengulangi lagi untuk menjual barang tersebut.
Kesimpulannya, pemusnahan bb hasil sitaan yang diamankan dan dimusnahkan pada Kamis pagi itu menurutnya, berupa bahan alam dan suplemen kesehatan illegal dan/atau mengandung bahan kimia berupa jamu tradisional dan obat tanpa izin edar, dengan cara dibakar yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Provinsi Kalteng dan Dinkes Kabupaten Katingan bersana-sama dengan PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir bersama seluruh Satpol PP setempat.
Menjawab pertanyaan media, dirinnya membenarkan, operasi atau penertiban yang dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya ini tidak hanya sampai di sini saja, tapi akan melakukan penertiban juga ke beberapa wilayah Kecamatan lainnya. Bahkan, akan menyasar lagi penertiban terhadap pedagang yang menjual rokok-rokok illegal atau rokok tanpa label cukai.(abu)










