66 Napi Lapas Sampit Diusulkan Terima Remisi Natal

Whatsapp Image 2025 12 12 At 3.41.22 Pm

BALANGANEWS, SAMPIT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengusulkan 66 narapidana (napi) beragama Nasrani untuk menerima remisi khusus Natal 2025. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, sebagai bagian dari hak warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diketahui jumlah warga binaan beragama Nasrani di Lapas Sampit mencapai 89 orang. Dari total tersebut, sebanyak 21 orang berstatus tahanan, sementara 68 lainnya telah berstatus narapidana. Hanya narapidana yang dapat diusulkan untuk remisi, sehingga proses verifikasi difokuskan pada 68 napi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan penilaian perilaku, sebanyak 66 napi dinilai layak untuk menerima remisi khusus Natal. Mereka dianggap memenuhi syarat, baik dari sisi masa pidana maupun catatan kedisiplinan selama menjalani pembinaan.

Sementara itu, dua napi lainnya tidak diusulkan karena dinyatakan belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi pemberian remisi. Ketidaksesuaian itu mencakup persyaratan administratif maupun substantif yang menjadi penilaian wajib.

Kepala Lapas Muhammad Yani menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan transparan, berdasarkan sistem penilaian yang sudah diterapkan secara nasional. Pihaknya juga memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk diusulkan remisi jika memenuhi kriteria.

“Pemberian remisi merupakan bagian dari penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Remisi juga diharapkan dapat memotivasi napi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang disiapkan Lapas,” katanya, Jumat (12/12).

Selain itu, pemberian remisi khusus Natal menjadi momen penting bagi warga binaan Nasrani, karena memberikan ruang bagi mereka untuk merayakan hari besar keagamaan dengan penuh harapan. Hal ini sekaligus menjadi wujud penghormatan negara terhadap hak keagamaan setiap warga binaan.

“Usulan tersebut sudah dikirimkan ke Ditjenpas dan masih menunggu persetujuan,” tutupnya. YUD