BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo; Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan; Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae; serta perwakilan perangkat daerah terkait. Dari Kemendagri turut hadir tiga narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar.
Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda, Bupati Murung Raya Heriyus menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perda Pajak dan Retribusi agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Heriyus melalui sambutan tertulisnya.
Ia juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan evaluasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Kabupaten Murung Raya.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah selaras dengan regulasi nasional serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemkab Murung Raya berharap implementasi Perda Pajak dan Retribusi dapat berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (sam)










