BALANGANEWS, PURUK CAHU – Kosongnya Jabatan penting terutama Jabatan Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tentunya akan sangat berdampak terhadap jalannya program-program penting dan strategis khususnya Kepala Daerah melalui Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai RPJMD semasa Kepala Daerah tersebut menjabat.
Salah satunya akan terjadi keterlambatan jalannya roda Pemerintahan, karena keterbatasan seorang Pelaksana Tugas (PLT) dalam mengambil suatu keputusan terutama keputusan-keputusan yang penting saat berjalannya roda Pemerintahan. Terutama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik.
Maka karena itu lah, dalam mengisi kekosongan Jabatan Eselon II tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2025.
Melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi sebanyak 7 (tujuh) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) di Lingkungan Pemda Kab. Mura, diantaranya :
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
2. Kepala Dinas Sosial.
3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata.
5. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
6. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
7. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Saat ditemui langsung Balanganews.com di ruang kerjanya, pada hari, Selasa (13/1/2026) lalu pagi di jam kerja waktu setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Patusiadi, menerangkan bahwa Pemda Kab. Mura melalui Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama beberapa bulan lalu pada tanggal 28 Oktober 2025 telah mengumumkan seleksi terbuka secara transparan dalam mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkup Pemda Kab. Mura.
“Selama proses pembukaan pendaftaran, Pansel menerima sebanyak 35 berkas pelamar hingga ditutupnya masa pendaftaran,” papar Kepala BKPSDM Kab. Mura, Patusiadi.
Masih di tempat dan waktu yang sama kembali dirinya menyampaikan, setelah masa pendaftaran ditutup. Pansel melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu seleksi administrasi dan rekam jejak bagi masing-masing pelamar yang jumlah berkasnya ada sebanyak 35 berkas sesuai dengan jumlah pelamar.
“Dari 35 berkas pelamar tersebut, setelah dilakukan penilaian administrasi dan rekam jejak. Pansel menetapkan, yang lulus seleksi tersebut ada sebanyak 33 berkas pelamar,” jelas, Patusiadi kembali.
Kembali dirinya melanjutkan penjelasannya, di dalam Pansel melakukan penilaian Administrasi, Rekam Jejak, Asesmen, Penulisan Makalah, Presentasi Makalah hingga Wawancara Akhir. Maka dapat diumumkannya lah nama-nama 3 (tiga) besar terbaik yang diurutkan berdasarkan abjad bukan nilai untuk dapat mengisi 7 (tujuh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemda Kab. Mura, pada, Senin (12/1/2026) lalu.
“Pansel hanya mempersiapkan nama-nama 3 besar pelamar terbaik untuk mengisi masing-masing 7 Jabatan yang dilelang, bukan pengambilan keputusan,” dirinya kembali memaparkan.
Sebelum dirinya mengakhiri penjelasannya, Patusiadi menyampaikan dari 3 besar terbaik tersebut, siapa nama pelamar yang dinilai layak dan memenuhi syarat sehingga namanya diusulkan ke BKN Pusat agar mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk dilantik. Itu tidak berada di ranah kami, melainkan hak prerogatif Kepala Daerah
“Apabila usulan dari salah satu nama 3 besar terbaik telah diusulkan ke BKN Pusat dan memperoleh pertimbangan teknis, maka untuk proses pelantikan dapat dijadwalkan untuk dapat dilantik langsung oleh Kepala Daerah,” Pejabat ramah ini menyudahi penjelasannya kepada Balanganews.com.(Sam)
