BALANGANEWS, PURUK CAHU – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan merupakan rangkaian agenda Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga adalah forum resmi antar pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Pemerintah Desa (Pemdes), Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Kecamatan sebelum digelarnya Musrenbang di tingkat Kabupaten, tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga ditingkat Pemerintah Pusat.
Yang bertujuan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang partisipatif, inklusif dan sesuai dengan aspirasi atau kebutuhan nyata masyarakat.
Dalam sambutannya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P menyampaikan tujuan utama dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) secara umum bertujuan agar terciptanya sebuah dokumen rencana pembangunan yang partisipatif, akomodatif dan terintegrasi.
Mulai dari tingkat Desa, Kelurahan hingga di tingkat Nasional.
“Melalui forum Musrenbang ini akan disepakati skala prioritas kegiatan pembangunan, sekaligus menyelaraskan rencana pembangunan daerah serta menyamakan keinginan masyarakat sesuai dengan kebutuhan di Wilayahnya, demi meningkatkan kesejahteraan rakyat secara efektif,” papar Lynda Kristiane kepada Balanganews.com, hari ini, Senin (26/1/2026), di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lynda Kristiane menyampaikan tujuan utama dari Musrenbang :
1. Menentukan Prioritas Pembangunan.
2. Menetapkan prioritas program dan kegiatan yang mendesak yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah melalui APBD pada Tahun Anggaran (TA) berikutnya.
3. Mengakomodir atau menampung Aspirasi Masyarakat.
4. Sebagai wadah bagi warga untuk menyampaikan usulan secara langsung, sehingga perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
5. Menyelaraskan Rencana Pembangunan.
6. Menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan antara pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga tingkat desa.
7. Menyusun Rencana Kerja.
8. Menyepakati dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Rencana Kerja Pemerintah Kelurahan agar sejalan beriringan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten.
9. Meningkatkan Partisipasi dan Transparansi.
10. Mendorong keterlibatan masyarakat (termasuk kelompok perempuan) dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.
11. Mengurangi Ketimpangan Wilayah.
12. Memastikan pembangunan tidak hanya fokus pada satu area, tetapi merata berdasarkan kebutuhan desa atau daerah yang berkesinambungan.
“Melalui pendekatan bottom-up ini, Musrenbang dapat memastikan antara pembangunan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat,” Kadis PMD Kabupaten Murung Raya (Mura), Lynda Kristiane, mengakhiri penjelasannya. (Sam)
