BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menertibkan reklame yang diduga ilegal yang dipasang di pohon dan tiang lampu merah.
Dalam operasi itu, tim DLH mencopot 386 lembar reklame mengenai praktek alat vital dari berbagai lokasi, dan dikembalikan ke tempat lokasi praktek di Jalan Bandeng VI Gang 1.
Plt. Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin dari PTSP dan BPPRD Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan.
“Izin praktiknya sesuai aturan juga harus ada dari Kesbangpol atau Dinas Kesehatan,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, banyak pihak sengaja memasang reklame di pohon dan tiang lampu merah untuk menghindari pajak reklame. Namun, tindakan tersebut merusak lingkungan.
“Pohon yang dipaku pasti mati pelan-pelan,” kata Alman.
DLH mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam pemasangan reklame guna menjaga estetika kota dan kelestarian lingkungan. (asp)