BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kg untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa pendistribusian LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi.
“Berdasarkan undang-undang, distribusi LPG 3 kg dari Pertamina disalurkan hanya melalui agen dan pangkalan. Kami selalu turun ke lapangan setiap tahun untuk mengawasi penyaluran gas agar tetap sesuai, bahkan sampai ke pengecer walaupun wewenang kami hanya sampai ke pangkalan,” ujar Maskur, Selasa (4/2/2025).
Disdagperin juga, lanjutnya, bertugas menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait distribusi barang, termasuk gas bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran, Disdagperin akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 kg melalui hotline layanan pengaduan konsumen di 0821-5506-3887,” ungkap Maskur.
Ia membeberkan, sejak 1 Februari 2025, pemerintah mengubah kebijakan distribusi LPG 3 kg. Pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, bukan lagi di pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran dan harga lebih terkendali.
Namun, sambung Maskur, perubahan itu memicu polemik di masyarakat karena warga harus mengantre di pangkalan resmi, menunjukkan KTP, dan menyesuaikan diri dengan jam operasional. Beberapa pangkalan bahkan dilaporkan kehabisan stok.
Merespons keluhan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari jalur distribusi resmi.
“Para pengecer nantinya akan dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga LPG 3 kg tetap terkendali di tangan masyarakat,” jelas Maskur.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kg mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Barang Penting.
“Mengingat LPG Tabung 3 kg merupakan barang penting, maka pemantauan dan pengawasan terkait harga dan ketersediaan stok di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan,” jelas Maskur.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kalimantan Tengah berjalan lancar, harga tetap stabil, dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi. (asp)