BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan pelatihan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Senin (17/2/2025).
Pelatihan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan guna memperdalam pemahaman mengenai penggunaan Amdalnet dalam proses perizinan lingkungan.
Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, Noor Halim, yang mewakili Kepala DLH, menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan mempercepat layanan Persetujuan Lingkungan, sejalan dengan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Amdalnet merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan Persetujuan Lingkungan,” jelasnya.
Halim menambahkan bahwa sistem itu terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga para pelaku usaha dapat mengakses semua layanan perizinan dalam satu platform.
Ia menyebutkan amdalnet berperan penting dalam perizinan berbasis risiko, mulai dari kategori rendah hingga tinggi.
“Sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara digital, baik dalam bentuk SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk risiko rendah, maupun PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) untuk kategori UKL-UPL dengan risiko menengah rendah,” katanya.
Dengan digitalisasi ini, Pemprov Kalteng berharap perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan.
Noor Halim melanjutkan, langkah ini juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.
“Melalui Amdalnet, pengurusan Persetujuan Lingkungan kini menjadi lebih efisien, tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan,” tandasnya. (asp)