BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, terutama Galian C, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi bagi pelaku usaha pertambangan. Untuk Galian C, masyarakat diimbau mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Kegiatan pertambangan termasuk Galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah memiliki aktivitas Galian C karena material ini banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur.
Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan ini harus tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum dan dampak negatif bagi lingkungan.
“Kegiatan Galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi, terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Vent juga menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalteng akan terus melakukan pengawasan dan edukasi terkait pentingnya legalitas serta praktik pertambangan yang ramah lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan, terutama Galian C, dapat berjalan dengan baik, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya,” pungkasnya. (asp)