Pemprov Kalteng Permudah Perizinan Nelayan Lewat Layanan On Site

BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Dalam rangka mendukung Program Huma Betang Makmur yang diusung Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, Pemerintah Provinsi Kalteng terus mendorong kemudahan akses perizinan bagi nelayan.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah pelaksanaan Layanan Perizinan On Site untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalteng, yang bertujuan mempercepat proses legalitas usaha perikanan bagi para nelayan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Nita Fera.

Dalam pelaksanaannya, tim dari Dislutkan Kalteng yang diwakili Yehuda Imago Dei, serta perwakilan DPM-PTSP Kalteng, Debby Selvyanti, memberikan pendampingan langsung kepada nelayan.

Mereka tidak hanya membantu dalam proses penerbitan izin, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat legalitas usaha perikanan dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan nelayan.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menekankan pentingnya percepatan layanan ini untuk mempermudah para pelaku usaha perikanan.

“Pendaftaran NIB dan e-BKP ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online) yang telah terintegrasi dengan sistem perizinan pusat dan daerah,” terangnya.

Darliansjah juga menjelaskan bahwa sebelumnya, proses perizinan masih berbasis dokumen fisik yang memakan waktu lama dan berpotensi menghambat operasional nelayan.

Dengan adanya sistem digital, perizinan dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan tanpa biaya tambahan.

“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” tutupnya.

Melalui program ini, Pemprov Kalteng berharap semakin banyak nelayan yang memiliki izin resmi, sehingga usaha mereka dapat berjalan dengan lebih aman, legal, dan berdaya saing tinggi. (asp)