BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bergerak cepat merespons Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan.
Lewat Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM), berbagai langkah strategis mulai digulirkan untuk mewujudkan target tersebut.
Kepala Diskop dan UKM Kalteng, Hj. Norhani, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.
“Kami sudah menyurati bupati dan wali kota, serta dinas koperasi kabupaten/kota se-Kalteng terkait Instruksi Presiden ini,” katanya, Senin (21/4/2025).
Langkah awal yang ditempuh adalah pemetaan ulang terhadap koperasi unit desa (KUD), baik yang masih aktif maupun yang sempat tidak berjalan.
Dari data provinsi, hanya ada sekitar 811 koperasi aktif, sedangkan jumlah desa dan kelurahan tercatat 1.437, bahkan menurut pusat mencapai 1.618.
“Kalau dari data provinsi, ada 1.437 desa dan kelurahan. Tapi data dari pusat menyebutkan 1.618. Ini sedang kami sinkronkan,”ujar Norhani.
Guna memenuhi kekurangan tersebut, strategi yang digunakan meliputi pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi aktif, dan revitalisasi koperasi mati suri, sesuai model dari kementerian.
Diskop dan UKM juga aktif mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi yang selanjutnya dilanjutkan ke daerah.
“Kami ingin seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama soal tujuan koperasi Merah Putih ini,” jelas Norhani.
Ia menambahkan, terdapat 13 manfaat strategis dari koperasi ini, seperti mendorong kesejahteraan warga desa, memperluas lapangan kerja, menekan dominasi tengkulak, hingga memperpendek rantai distribusi dan menjadi penggerak UMKM.
Koperasi ini juga ditargetkan mampu menekan inflasi dan mengurangi kemiskinan ekstrem.
Meski belum menemukan kendala besar, Norhani menyebut tantangan utama berada pada akses ke desa-desa terpencil.
“Makanya kami minta berkolaborasi dengan kabupaten/kota dalam hal ini,” imbuhnya.
Rencananya, peluncuran resmi koperasi Merah Putih di Kalteng akan digelar pada 12 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Untuk tahap awal, setiap kabupaten/kota diminta membentuk minimal satu koperasi dalam dua bulan ke depan.
“Target dua bulan ini, masing-masing daerah membentuk satu dulu,” pungkas Norhani.
Pemerintah berharap, langkah ini tak hanya menghidupkan kembali koperasi yang sempat mati suri, tapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa yang lebih mandiri dan berdaya. (asp)