SPMB 2025 Kalteng Dibuka! Gratiskan Semua Jalur, Kuota Afirmasi Jadi Perhatian Khusus

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pendidikan resmi mensosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026.

Kegiatan ini digelar di ruang rapat pintar lantai II Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, Kamis (24/4/2025).

SPMB 2025/2026 dipastikan berjalan secara gratis, transparan, dan akuntabel. Empat jalur penerimaan resmi diberlakukan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan ketentuan kuota yang sudah ditetapkan.

Jalur domisili akan menampung paling sedikit 35 persen dari total daya tampung sekolah bagi peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Jalur afirmasi dialokasikan minimal 30 persen untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur prestasi juga mendapat porsi minimal 30 persen untuk siswa berprestasi, sementara jalur mutasi diberi kuota maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.

Pendaftaran siswa baru dijadwalkan berlangsung pada 23–26 Juni 2025. Hasil seleksi diumumkan 1 Juli 2025, dilanjutkan daftar ulang 2–4 Juli 2025. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan digelar 8–11 Juli 2025, sebelum tahun ajaran baru resmi dimulai pada 14 Juli 2025.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Disdik Safrudin menegaskan komitmen Pemprov dalam menjamin pendidikan gratis tanpa pungutan.

“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” tegas Safrudin.

Ia juga menyampaikan bahwa jalur afirmasi menjadi perhatian penting agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan sekolah di institusi terbaik.

“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.

Menyesuaikan perkembangan teknologi, SPMB tahun ini dilaksanakan dalam dua moda, daring (online) dan luring (offline).

Sekolah dengan fasilitas digital memadai akan menerapkan pendaftaran online, sementara sekolah lain tetap dapat menyelenggarakan pendaftaran luring dengan sistem antrean yang diatur rapi.

Safrudin mengingatkan sekolah untuk terbuka soal informasi penerimaan.

“Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” ujarnya.

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Pendidikan membuka Posko SPMB dan layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0822-5090-5488 untuk menerima laporan dari masyarakat.

“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Safrudin.

Dengan aturan ketat dan sistem layanan yang diperbaiki, Pemprov Kalteng berharap pelaksanaan SPMB 2025/2026 mampu meningkatkan partisipasi pendidikan serta memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah Kalteng. (asp)