Dispursip Kalteng Gandeng LPPM UPR Susun Naskah Akademik Raperda Kearsipan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komitmen memperkuat tata kelola kearsipan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dilakukan.

Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalteng resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dispursip Kalteng, Nunu Andriani, bersama Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, di ruang kerja Kadispursip, Rabu sore (30/4/2025).

Turut menyaksikan, Sekretaris Dispursip Arthur Mukkun, Kepala Bidang Arsip Yerson, dan perwakilan dari LPPM UPR.

Kadispursip Kalteng Nunu Andriani mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dengan dunia akademik.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung lahirnya kebijakan berbasis kajian yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.

“Kami berharap melalui sinergi ini Raperda yang akan disusun dapat mendorong penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai standar di lingkungan pemerintah daerah serta lembaga terkait,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menghasilkan naskah akademik sebagai landasan hukum bagi penyusunan Raperda, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan arsip yang profesional, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, menyatakan kesiapan timnya untuk mengerjakan amanah tersebut dengan pendekatan akademis yang komprehensif.

“Kami akan mengedepankan pendekatan akademis yang objektif serta melibatkan berbagai perspektif dan data, agar naskah akademik ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kearsipan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penguatan tata kelola arsip daerah, sekaligus memastikan setiap dokumen pemerintahan dan pelayanan publik di Kalteng dapat dikelola secara tertib, terjamin, dan sesuai aturan yang berlaku. (asp)