Ringkus Bandar Kotim, Polda Kalteng Sita 497 Gram Sabu

Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menunjukkan barang bukti pengungkapan.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu asal Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (23/4) lalu.

SMA (43) ditangkap di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaka Hulu. Dari penggeledahan petugas mengamankan 41 paket sabu seberat 497,78 gram dan 13 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2019.

“Terhadap tersangka dikenakan 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun atau pidana mati,” tegasnya, Sabtu (3/5).

Ia menerangkan, selain sabu dan ekstasi, personel Ditresnarkoba turut mengamankan dua unit mobil Suzuki Jimny dan Baleno, lima unit sepeda motor dan empat mesin speedboat yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

“Personel Ditresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk mencari tahu pihak terkait dalam jaringan narkoba tersangka,” jelasnya.

Senada, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan jika tersangka beraksi seorang diri dalam menjalankan bisnis haram tersebut dengan melibatkan pelanggan tetap.

Peredaran narkoba tersangka mencakup wilayah Kotim, Seruyan dan Katingan. Dimana tersangka biasanya menerima sabu seberat 500 gram hingga 1 kilogram untuk kebutuhan selama 1-2 bulan.

“Untuk asal barang kita belum bisa menyebutkan karena penyidikan kasus ini masih aktif,” ungkapnya.

Dodo menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan terkait ditemukannya mesin dan speedboat dari pengungkapan kasus tersebut. Disinyalir, tersangka mengedarkan sabu melalui sungai.

“Mengingat kondisi geografis Kotim yang daerahnya masih ada yang harus menggunakan transportasi air, kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. YUD