BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pengawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan pejabat bidang penataan pengelolaan lingkungan se-Kalteng, di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (7/5/2025).
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota agar optimal dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pelaku usaha yang wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan maka Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup berwenang menerapkan Sanksi Administratif (Teguran, Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif),” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi respons atas diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Regulasi ini, lanjut Joni Harta, mempertegas peran strategis pemerintah daerah dalam penegakan hukum lingkungan.
“Permen ini menegaskan pentingnya peran daerah dalam penegakan sanksi, termasuk pengenaan denda administratif yang menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetor ke kas negara,” tambahnya.
Lebih jauh, Joni menyampaikan bahwa penerapan sanksi administratif berupa denda akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian LHK, untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi lapis kedua bagi kepala daerah yang abai.
“Pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif serta pemungutan/setoran PNBP yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dievaluasi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan perimbangan perlu atau tidaknya untuk, pelaksanaan sanksi administratif lapis kedua, penerapan sanksi bagi gubernur/bupati/walikota yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan,” tandasnya. (asp)