Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Disbun Pastikan Petani Mitra Dapat Harga Sesuai

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode II bulan April 2025.

Rapat penetapan harga tersebut digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (6/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, mewakili Kepala Dinas, Rizky Ramadhana Badjuri.

Dalam rapat itu, Sugianor menyampaikan bahwa penetapan kali ini hanya fokus menghitung harga karena indeks K sudah ditetapkan pada periode sebelumnya.

“Karena indeks K sudah dihitung pada periode I bulan April yang lalu, dan indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” katanya.

Sugianor juga kembali mengingatkan pentingnya kemitraan antara pekebun kelapa sawit dengan perusahaan, agar harga TBS yang diterima pekebun sesuai ketetapan pemerintah dan tidak terjebak rantai distribusi panjang yang merugikan.

“Sehingga petani tidak dirugikan oleh rantai penjualan dan pembelian yang terlalu panjang,” imbaunya.

Berdasarkan hasil rapat, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.083,98 per kilogram, sementara harga inti sawit (PK) sebesar Rp13.690,33 per kilogram, mengalami kenaikan Rp529,33 dari periode sebelumnya. Indeks K tetap mengacu pada periode I, yaitu sebesar 91,61 persen.

Kenaikan harga ini berdampak positif pada harga TBS di semua umur tanaman.

Harga TBS untuk tanaman usia tiga tahun ditetapkan Rp2.543,33, usia empat tahun Rp2.773,38, usia lima tahun Rp2.996,69, enam tahun Rp3.083,96, tujuh tahun Rp3.146,71, delapan tahun Rp3.281,90, sembilan tahun Rp3.369,13, dan tanaman berusia 10-20 tahun ditetapkan Rp3.478,76 per kilogram.

Sugianor berharap, harga yang ditetapkan ini bisa dijalankan di lapangan sesuai ketentuan dan waktu yang berlaku. Ia juga menekankan, harga yang diterima pekebun mandiri tetap bergantung pada data yang disampaikan perusahaan ke Dinas Perkebunan.

“Hal ini sesuai dengan Permentan 1 tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa semua PKS yang sudah operasional dan melakukan kemitraan wajib untuk mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan TBS,” pungkasnya.

Kenaikan harga ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekebun sawit Kalteng di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan pekebun lokal. (asp)