Masih Ada PBS Gunakan Plat Luar Kalteng, Disbun Tegaskan Perusahaan Wajib Gunakan Plat KH

Whatsapp Image 2025 06 17 At 1.03.10 Pm
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menertibkan penggunaan kendaraan operasional di sektor perkebunan, khususnya milik perusahaan besar swasta (PBS), agar seluruhnya menggunakan plat nomor daerah (KH).

Langkah ini dinilai strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan dan alat berat, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pendapatan Daerah.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menyebutkan hingga akhir 2024, tercatat sebanyak 5.105 unit kendaraan yang dioperasikan perusahaan perkebunan di Kalteng.

Dari jumlah itu, lanjut Rizky, 4.789 unit di antaranya telah menggunakan plat KH atau plat Kalteng, sementara 316 unit masih menggunakan plat luar Kalteng.

“Ini akan kita rapikan. Salah satu yang kami dorong adalah penertiban plat kendaraan. Semua kendaraan operasional perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah wajib menggunakan plat KH,” tegas Rizky, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, selain kendaraan, alat berat juga menjadi perhatian. Tercatat ada 2.518 unit alat berat yang tersebar di sejumlah kabupaten. Terbanyak berada di wilayah Kotawaringin Timur dengan 612 unit, disusul Gunung Mas 211 unit, dan Kapuas 156 unit.

Rizky menambahkan, upaya penertiban ini juga bagian dari sinkronisasi data kendaraan, alat berat, plasma, dan tenaga kerja antarinstansi, termasuk BPS, Bapenda, dan asosiasi perusahaan seperti GAPKI.

“Data yang akurat menjadi modal penting untuk pengelolaan perkebunan, termasuk potensi PAD. Semua sedang kita benahi, mulai dari data kendaraan, plat KH, hingga alat berat,” pungkasnya.

Pemprov berharap, langkah ini didukung penuh oleh seluruh pelaku usaha perkebunan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah. (asp)