Pastikan Tak Ada Kecurangan, Disdagperin Kalteng Tegaskan Pedagang Gunakan Timbangan Standar

Whatsapp Image 2025 05 27 At 11.00.11 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam upaya melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar tradisional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) kembali mengingatkan para pedagang untuk menggunakan alat ukur sesuai standar resmi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan pemerintah pusat yang menunjukkan masih banyaknya alat timbang di pasar tradisional yang belum ditera ulang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam kunjungan ke Pasar Kahayan, Palangka Raya, pada Senin (26/5/2025), Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menegaskan pentingnya program ini.

“Kami mendorong para pedagang untuk melakukan uji tera ulang terhadap timbangan mereka agar tidak merugikan konsumen. Ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi bagian dari pembinaan yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Maskur.

Disdagperin memberikan waktu satu bulan kepada pedagang untuk melakukan tera ulang. Petugas di lapangan juga membawa timbangan standar untuk langsung memverifikasi keakuratan alat milik pedagang.

“Para pedagang dapat langsung menghubungi pengelola pasar atau petugas Unit Pelaksana Teknis Pasar Kahayan, lalu berkoordinasi dengan UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya di Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Hal ini akan sangat membantu kelancaran proses tera ulang,” tambahnya.

Dari hasil pantauan, mayoritas pedagang menyambut baik program ini. Beberapa di antaranya telah melakukan tera ulang secara rutin, meski masih ada sebagian kecil yang belum memenuhi ketentuan.

“Kami bersyukur karena para pedagang cukup terbuka dan mendukung. Bahkan mereka berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan mereka bisa berjualan dengan tenang,” lanjut Maskur.

Ke depan, pemerintah juga akan memberikan tanda khusus pada timbangan yang telah ditera ulang, agar mudah dikenali konsumen.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam transaksi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Imbauan serupa sebelumnya telah dilakukan di beberapa pasar di Kota Palangka Raya, dan Disdagperin memastikan kegiatan ini akan terus berlanjut ke pasar-pasar lain di Kalimantan Tengah. (asp)