BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan.
Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakuan Audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, di kantor dinas setempat, Rabu (25/6/2025).
Audiensi itu mendesak pemerintah turun tangan dan segera menindaklanjuti dugaan pencemaran yang disebut-sebut telah mencemari Danau Lais, Danau Bulat, hingga Sungai Kaliman.
Selain soal limbah, massa juga menuding PT UPC beroperasi di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
“Atas dasar temuan kami di lapangan dan keterangan dari masyarakat, maka kami menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan lapangan secepatnya dengan melibatkan kami selaku ormas dan masyarakat peduli lingkungan,” ujar Koordinator Aksi, Yinto Susanto.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PT UPC.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah mempercepat koordinasi dengan Pemkab Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sementara, ini adalah laporan dari masyarakat, terkait limbah. Nah investasi yang ada di sana itu kan ada investasi perkebunan, salah satunya PT UPC,” ucap Rizky usai mengikuti audiensi.
Rizky memastikan bahwa tim gabungan dari berbagai instansi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Menurutnya, langkah itu sesuai arahan pimpinan daerah untuk segera menyikapi keluhan masyarakat.
“Kita akan akselerasi dulu dengan Pemkab Kotim. Dari deadline mereka ini kan minta ada kita turun ke lapangan lah,” terangnya.
Lebih lanjut, Rizky menyampaikan, dalam waktu dekat tim terpadu yang terdiri dari DLH, Dinas Perkebunan, dan instansi terkait lainnya bakal turun bersama untuk melakukan verifikasi.
“Nanti setelah koordinasi dengan Pemkab, mungkin ada tim terpadu yang turun ke lapangan. Kalau dari Dinas Perkebunan tadi, saya berikan nomor untuk memudahkan informasi,” tambahnya.
Ia menegaskan, PT UPC merupakan perusahaan perkebunan sawit yang telah mengantongi izin dari Pemkab Kotim. Meski demikian, laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Jadi sekarang harapan dari Pak Gubernur dan Wakil itu tim terpadu turun untuk mempercepatlah. Kita kan perlu koordinasi juga dengan Pemkab Kotim,” pungkas Rizky. (asp)