BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Puluhan warga Desa Karang Tunggal, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (22/7/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik warga oleh pihak perusahaan perkebunan, PT Bumi Makmur Waskita (PT BMW).
Kedatangan warga ke Kantor Gubernur bukan hanya sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan juga membawa laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran.
Dalam laporan tersebut, warga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik yang dinilai telah merugikan secara ekonomi dan menyengsarakan masyarakat desa.
Aksi ini berujung pada pertemuan antara perwakilan warga dan jajaran Pemprov Kalteng yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B Aden.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Bajakah, Kantor Gubernur.
Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat menyebut adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BMW.
Dugaan tersebut mencakup perusakan lahan tanpa ganti rugi, penyerobotan wilayah perkebunan rakyat, serta ketiadaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kuasa hukum warga, Jeffriko Seran dari LBH Ansor, menegaskan bahwa lahan kliennya telah ditanami kelapa sawit sejak tahun 2013 dan sudah memasuki masa panen, namun justru dirobohkan oleh perusahaan.
“Lahan-lahan itu sudah ditanami sawit dari tahun 2013, dan sudah dipanen, dan itu mata pencarian masyarakat di Desa Karang Tunggal, terus lahannya dirobohkan. Punya Pak Frans 525 pohon, punya Pak Tukaji 180 pohon, yang sudah waktunya panen dipanen, terus timbul dirobohkan semua. Akhirnya, masyarakat mencari keadilan itu,” jelas Jeffriko.
Lebih lanjut, Jeffriko menyebut bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat sebelum beroperasi di wilayah tersebut.
“Tidak pernah juga mengajak ketemu dengan warga dan sebagainya, mau bagaimana nih hadirnya kami nih agar menambah kesejahteraan warga-warga di Desa Karang Tunggal, itu tidak pernah. Mereka masuk, mereka terobos, kemudian mereka robohkan itu pohon-pohon sawit masyarakat,” katanya.
Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, menambahkan bahwa luas lahan yang disengketakan mencapai 14 hektare, terdiri dari lima bidang sertifikat hak milik dan dua Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Luasan lahan yang dikena serobot itu sekitar 14 hektare. Ada 5 sertifikat dan 2 SKT,” ungkap Arifin.
Terkait nilai kerugian yang dialami warga, Arifin memperkirakan nilainya mencapai miliaran rupiah jika dihitung dari potensi hasil produksi dalam jangka waktu ke depan.
“Kalau semuanya itu ada kurang lebih 24 Miliar. Itu disesuaikan kita hitung dari memang hasil setiap bulannya. Dari tanaman itu, sampai nanti tidak produksi lagi. Jadi bukan setiap bulannya 24 M. Dari tanaman, dari biaya operasional, terus nanti akan dipanen 13 tahun lagi, 13 tahun ke depan,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Herson B Aden menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng akan segera menindaklanjutinya dengan proses investigasi.
“Pasti itu kami lakukan, setelah adanya investigasi itu nantinya akan ada namanya mediasi,” beber Herson.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, berkomitmen membela masyarakat, terlebih apabila terbukti terjadi tindakan semena-mena dari pihak perusahaan.
“Dalam hal ini Bapak Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran pasti akan membela masyarakat dengan tanda kutip ditindas oleh perusahaan. Saat mediasi itu nanti kita secara bersama-sama mencari solusinya seperti apa,” tutup Herson. (asp)