BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima penyerahan barang gratifikasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (30/6/2025).
Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiono selaku Ketua Tim UPG Kalteng mengapresiasi langkah proaktif BPSDM dalam pelaporan tersebut.
Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa setiap Pejabat atau Pegawai Negeri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima,” ujar Eko.
Ia berharap, upaya tersebut bisa menjadi contoh positif bagi seluruh SKPD di lingkungan pemerintah daerah agar senantiasa menjunjung tinggi etika birokrasi.
“Seluruh bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan diserahkan dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyerahan barang gratifikasi ini menjadi bukti konkret dari komitmen BPSDM Kalteng untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BPSDM Provinsi Kalteng, Stepanus menyampaikan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral seorang aparatur sipil negara.
“Dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil, integritas harus menjadi pijakan utama. Pengendalian gratifikasi adalah bagian penting dari upaya kolektif kita dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
“Dengan melaporkan setiap bentuk pemberian yang diterima dalam konteks tugas kedinasan, kita menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan yang kita jalankan tidak hanya taat aturan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Inspektur Pembantu Khusus, Catur Anggoro Aji menambahkan bahwa sistem pengendalian gratifikasi di Kalteng terus diperkuat melalui sosialisasi, pembinaan, dan monitoring berkala.
Hal ini, kata dia, penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari praktik koruptif.
“Dengan adanya penyerahan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan, serta menjadi tameng utama dalam mencegah korupsi di segala lini pelayanan publik,” bebernya.
Ia berharap kegiatan serupa menjadi budaya yang mengakar di seluruh instansi pemerintah daerah.
“Momentum ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari kesadaran hukum dan etika birokrasi, tetapi juga simbol penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani,” tutupnya. (asp)