BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat langkah dalam perluasan program percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.
Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua yang digelar secara virtual pada Kamis (31/7/2025), sejumlah tantangan teridentifikasi, terutama terkait kesiapan desa dalam memenuhi indikator penilaian.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, yang mewakili Plt. Sekda Kalteng, menyampaikan bahwa program yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Program ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng 2025-2029 untuk menjadikan desa sebagai motor pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan tata kelola pemerintahan yang bersih, menuju Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/187/2025, sebanyak 13 desa dari berbagai kabupaten ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya desa yang belum mencapai nilai minimal 90, sebagai standar kelulusan.
Merespons kondisi tersebut, Eko meminta seluruh tim replikasi kabupaten agar mengambil langkah cepat dan aktif dalam pendampingan.
Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Saya meminta seluruh tim replikasi kabupaten, yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, untuk aktif mendampingi desa dan mendorong perbaikan dokumen dan sistem tata kelola sesuai indikator,” tegasnya.
Tiga penekanan utama disampaikan Eko Sulistiyono kepada seluruh jajaran, yakni pentingnya komitmen dari desa dan OPD terkait, percepatan dalam melengkapi dokumen pendukung sesuai indikator, serta pendampingan intensif terutama bagi desa dengan nilai evaluasi di bawah 75.
“Ini bukan sekadar penilaian, tapi prestasi sejarah. Desa yang lolos akan tercatat sebagai desa antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi contoh bagi desa lain,” tutupnya.
Pemprov Kalteng menargetkan program ini dapat melahirkan desa-desa percontohan yang tidak hanya memenuhi kriteria teknis, tetapi juga menjadi simbol gerakan antikorupsi dari akar pemerintahan terdepan. (asp)










