BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan kepada keluarga rentan rawan pangan di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin serta kelompok rawan pangan dan gizi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Agus Candra, mengatakan pemberian bantuan pangan bertujuan meringankan beban masyarakat rentan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah.
“Tahun 2025, Pulang Pisau menerima bantuan untuk tujuh desa/kelurahan dengan total 90 kepala keluarga penerima manfaat,” ujar Agus.
Rinciannya meliputi Kelurahan Pulang Pisau (4 KK), Kelurahan Kelawa (8 KK), Kelurahan Bereng (35 KK), Desa Gohong (16 KK), Desa Anjir Pulang Pisau (4 KK), Desa Mantaren I (6 KK), dan Desa Mantaren II (2 KK).
Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.
Bantuan diserahkan Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Rudy Handoko, mewakili Plt Kadis. Ia didampingi pejabat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pulang Pisau serta para lurah dan kepala desa setempat.
Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan pangan pokok, yakni beras 5 kilogram, telur 30 butir, kacang hijau 1 kilogram, gula 1 kilogram, kornet 1 kaleng, sarden 1 kaleng, kecap 1 botol, teh celup 1 kotak, dan garam 1 bungkus. (asp)