BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh pelaksanaan penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kalteng, sebagai tindak lanjut implementasi Konvensi Minamata.
DLH Kalteng ditunjuk sebagai lokasi Depo Storage untuk menampung alkes bermerkuri hasil penarikan dari kabupaten/kota, yang berlokasi di Jalan Willem AS No. 8 Palangka Raya.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengatakan langkah ini merupakan upaya nyata mengurangi risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat merkuri.
“Penghapusan alkes bermerkuri adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan menggantinya dengan alat yang aman serta ramah lingkungan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
DLH juga memastikan koordinasi dengan Kementerian LHK dan Dinas Kesehatan Provinsi terkait jadwal dan mekanisme penarikan alkes bermerkuri.
Melalui kegiatan ini, DLH Kalteng berkomitmen mendukung target nasional “Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030” dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.(asp)










