Balanganews.com
Home » Eksekutif » Pemprov Kalteng » Satgas PASTI Kalteng Terima Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal
Pemprov Kalteng

Satgas PASTI Kalteng Terima Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal

Satgas PASTI Kalteng Terima Puluhan Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal, Edukasi Masyarakat Jadi Prioritas
Satgas PASTI Kalteng Terima Puluhan Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal, Edukasi Masyarakat Jadi Prioritas

BALANGANEWS, Palangka Raya – Hingga Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kalimantan Tengah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Data pengaduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan hingga Agustus 2025 menunjukkan 160 aduan, dengan masalah utama terkait perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi, serta penipuan eksternal seperti pembobolan rekening dan skimming.

Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, OJK, aparat penegak hukum, dan lembaga jasa keuangan. “Edukasi dan perlindungan masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (21/8/2025).

Leonard menambahkan, kemajuan teknologi membawa efisiensi sekaligus membuka peluang modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, dan kejahatan siber.

Deputi Komisioner OJK, Yuliana, menegaskan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum tentang tindak pidana sektor jasa keuangan serta memperkuat koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian. Hingga Juli 2025, tercatat 156 perkara telah mencapai tahap P21, dan 132 perkara sudah inkrah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menambahkan penyidikan tindak pidana keuangan harus selaras dengan sistem hukum terpadu (ICJS) agar penanganannya efektif.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih terlindungi, aparat penegak hukum lebih siap, dan lembaga jasa keuangan tetap menjaga kepercayaan konsumen sebagai fondasi stabilitas industri.(asp)

Berita Terkait