BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan keamanan pangan di empat pasar besar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Langkah itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa pengawasan ini bukanlah razia, melainkan kegiatan rutin yang bertujuan menjamin keamanan pangan.
“Bukan razia, ini pengawasan rutin kita. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di pasar. Kami ingin memastikan tidak ada bahan pangan yang mengandung berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B yang dijual pedagang,” jelas Maskur, Senin (1/12/2025).
Pengawasan dilakukan di Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali selama tiga hari berturut-turut, dengan 80 sampel makanan dan minuman telah diambil untuk diuji awal, sambil menunggu hasil resmi dari BPOM.
Maskur menekankan pentingnya peran pemerintah dalam pengujian laboratorium karena pedagang sulit melakukannya secara mandiri.
“Secara kasat mata bahan berbahaya tidak bisa terlihat, jadi harus melalui uji lab. Pemerintah hadir agar masyarakat terlindungi, dan pedagang paham bahwa barang yang mereka jual harus aman,” tandasnya.
Selain pangan, Disdagperin juga bersiap memperluas pengawasan ke produk non-pangan, termasuk mainan anak-anak, perlengkapan kendaraan, dan barang yang wajib berstandar SNI.
Maskur menegaskan bahwa SNI memiliki masa berlaku dan perlu dicek secara berkala.
“Minggu ini kami juga akan mengawasi produk ber-SNI, termasuk besi, bola lampu, dan lainnya. Kami sudah menerima sampel dari kementerian dan akan melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran, Maskur mengatakan pihaknya akan menunggu hasil laboratorium sebelum memberikan pembinaan atau surat teguran, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
Ia juga mengimbau pedagang dan konsumen selalu teliti terhadap produk yang berpotensi berbahaya.
“Jangan lagi menjual atau mengonsumsi barang yang mengandung bahan berbahaya. Dampaknya tidak selalu terasa sekarang, tapi bisa membahayakan kesehatan jangka panjang, terutama pada anak-anak. Banyak kasus gangguan ginjal disebabkan konsumsi bahan berbahaya dari makanan,” tegas Maskur.
Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat diminta melapor jika menemukan produk berbahaya ke Nomor Pengaduan Disdagperin 0821-5506-3887.
“Himbauanya untuk masyarakat luas apabila menemukan/temuan harapan melapor ke Nomor Pengaduan yang sudah disiapkan oleh Disdagperin 082155063887,” pungkasnya. (asp)










