Balanganews.com
Home » Eksekutif » Pemprov Kalteng » DPMPTSP Kalteng Evaluasi Kepatuhan Usaha Perhotelan di Palangka Raya
Pemprov Kalteng

DPMPTSP Kalteng Evaluasi Kepatuhan Usaha Perhotelan di Palangka Raya

Whatsapp Image 2025 12 13 At 9.06.49 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan evaluasi kepatuhan usaha, khususnya terhadap pelaku usaha perhotelan di Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut digelar dengan mengumpulkan para pelaku usaha di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jumat (12/12/2025).

Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif, seiring dengan peran strategis sektor pariwisata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain menjadi penggerak ekonomi daerah, sektor perhotelan juga dinilai memiliki kontribusi penting dalam mendukung hilirisasi dan industrialisasi melalui peningkatan nilai tambah sektor jasa.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng, Berlianti, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring yang telah dilakukan, tingkat kepatuhan pelaku usaha perhotelan di Palangka Raya masih tergolong rendah.

Ketidakpatuhan tersebut terutama terkait perizinan berusaha dan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), baik oleh pelaku usaha yang baru beroperasi maupun yang sudah lama menjalankan usahanya.

“Konsep trust but verify yang dianut oleh OSS-RBA memberikan berbagai ruang kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk melakukan verifikasi terhadap setiap upaya pemenuhan persyaratan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha,” sebut Berlianti.

Dalam kegiatan ini, sejumlah perangkat daerah teknis turut dihadirkan untuk memberikan sosialisasi terkait regulasi terbaru yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha.

Kehadiran perangkat daerah tersebut diharapkan mampu memberikan penjelasan sekaligus solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, sertifikat standar, serta kewajiban pelaporan usaha.

Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan atau sumbatan yang kerap menghambat pelaku usaha dalam mengelola perizinan dan pelaporan.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, misalnya, menekankan pentingnya pemenuhan izin lingkungan oleh hotel-hotel yang beroperasi.

Disebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi dan sosialisasi ini merupakan bentuk langkah preventif pemerintah dalam mendampingi pelaku usaha.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

“Kepatuhan usaha ini bertujuan untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi yang lebih berat lagi, oleh karena itu pelaku usaha perhotelan diminta untuk menindaklanjuti segala hal yang masih belum terpenuhi melalui pemutakhiran data,” pungkas Sutoyo.

Melalui kegiatan ini, Pemprov berharap pelaku usaha perhotelan di Palangka Raya semakin memahami dan memenuhi kewajiban perizinan serta pelaporan usaha, sehingga sektor pariwisata dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya. (asp)

Berita Terkait