DPMPTSP Kalteng Terima Reses Anggota DPD RI, Bahas Soal Pelaksanaan UU HPP

Img 20260106 Wa0023

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja (reses) Anggota DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Kalteng, Selasa (6/1/2026).

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI beserta jajaran.

Ia memaparkan secara rinci pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya yang telah dijalankan oleh DPMPTSP Provinsi Kalteng.

Selain itu, Sutoyo juga menjelaskan kondisi riil, peluang, serta tantangan yang dihadapi DPMPTSP Kalteng, terutama terkait penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha di daerah.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan berupa perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan.

Oleh karena itu, Sutoyo menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian/lembaga agar sistem perizinan berusaha dan pengawasan dapat berjalan terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ia berharap melalui sinergi dan koordinasi yang kuat, kualitas pelayanan publik dapat meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Provinsi Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi,” jelas Sutoyo.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menjelaskan bahwa pada masa reses tersebut dirinya ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah” Ujar Hj. Siti Aseanti.

Ia menambahkan, kegiatan reses ini juga bertujuan untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menggerus potensi pendapatan daerah. (asp)