BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menepis tegas tuduhan dugaan malpraktik medis yang belakangan mencuat ke ruang publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa penilaian suatu tindakan medis dapat dikategorikan sebagai malpraktik bukan merupakan kewenangan pihak luar, melainkan menjadi ranah lembaga disiplin profesi yang memiliki otoritas secara hukum dan etik.
Menurut Suyuti, setiap tudingan malpraktik harus disertai dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa prinsip hukum yang berlaku sudah jelas, yakni pihak yang menyampaikan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan klaim tersebut melalui mekanisme yang sah.
“Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” tegasnya saat diwawancara di RSUD Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).
Menanggapi pernyataan kuasa hukum pasien terkait dugaan adanya tindakan medis tanpa persetujuan, Suyuti memastikan bahwa seluruh prosedur persetujuan tindakan medis telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan medis yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pasien.
“Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Mungkin saja pihak lain lupa, tetapi secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” ucap Suyuti menegaskan.
Lebih lanjut, Suyuti menilai polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan apabila tidak disertai pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penilaian tindakan medis.
Ia mengingatkan bahwa dugaan malpraktik tidak dapat ditentukan berdasarkan opini atau asumsi semata, melainkan harus melalui proses pemeriksaan disiplin profesi yang objektif, berjenjang, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait waktu pemasangan alat kontrasepsi IUD yang dipersoalkan, Suyuti menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai regulasi dan kaidah ilmiah. Ia menekankan bahwa keputusan medis yang diambil telah mempertimbangkan standar pelayanan dan dasar keilmuan.
“Pemasangan IUD pascaoperasi dibenarkan secara medis dan memiliki dasar ilmiah yang jelas. Kami bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan dan aturan,” katanya.
Suyuti juga memaparkan hasil pemantauan kondisi pasien pascatindakan medis. Dua hari setelah prosedur, pasien menjalani pemeriksaan tanpa keluhan. Pada kontrol hari ketujuh melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG), kondisi pasien dinyatakan stabil.
“Sampai hari ketujuh tidak ada masalah. Secara medis, itu berarti proses pemulihan berjalan baik,” ujarnya.
Keluhan lanjutan, lanjut Suyuti, muncul setelah pasien tidak lagi menjalani kontrol lanjutan di RSUD dr. Doris Sylvanus.
“Setelah itu pasien berobat di tempat lain. Apa yang terjadi di luar pengawasan kami, tentu tidak kami ketahui,” katanya.
Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjutnya, menyatakan terbuka terhadap seluruh proses hukum maupun pemeriksaan profesi sepanjang dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Pihak rumah sakit juga siap memberikan dokumen, data, serta keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap fakta secara terang dan berimbang, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Rekam medis diatur ketat oleh undang-undang. Jika syarat belum lengkap, kami tidak bisa mengeluarkannya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dugaan korban malapraktik, yang juga Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus dan mengajukan permohonan salinan rekam medis pasien.
Rekam medis tersebut dijadwalkan akan dilengkapi dalam waktu maksimal lima hari.
“Terkait dugaan malpraktik, saat ini kami belum dapat melangkah lebih jauh karena rekam medis pasien belum kami terima secara lengkap,” ujar Suriansyah Halim.
Ia menjelaskan bahwa penentuan adanya unsur malpraktik harus melalui kajian etik dan didukung oleh data medis yang lengkap. Secara faktual, kata dia, terdapat indikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, namun penilaian akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan dokumen resmi.
“Secara etik kami belum bisa menyimpulkan, karena bahan utama kami belum lengkap. Rekam medis itulah yang nantinya menjadi dasar penilaian,” jelasnya.
Suriansyah juga menambahkan bahwa secara kasat mata, kondisi tembusnya rahim dan melekatnya IUD pada dinding usus hingga mengharuskan tindakan pemotongan usus dan pemasangan kolostomi patut mendapat perhatian serius.
Dari rekam medis nantinya akan diketahui secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tindakan medis tersebut.
“Kami masih dalam tahap menentukan siapa yang bertanggung jawab. Saat ini belum bisa menyebutkan pihak atau tenaga medis tertentu,” ujarnya.
Hingga kini, pasien masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Doris Sylvanus. Menurut keterangan LBH PHRI, kondisi pasien sempat mengalami gejala menggigil yang menunjukkan masih adanya gangguan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Suriansyah juga menekankan pentingnya persetujuan tertulis pasien sebelum dilakukan tindakan medis.
Ia menilai komunikasi yang jelas antara dokter, pasien, dan keluarga sangat krusial, terutama ketika pasien berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengambil keputusan sendiri.
LBH PHRI saat ini masih menunggu penyerahan salinan rekam medis secara lengkap dari pihak rumah sakit. Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus telah menyampaikan komitmen untuk menyerahkan dokumen tersebut paling lambat dalam lima hari ke depan.
“Mudah-mudahan bisa dipenuhi lebih cepat dari batas waktu yang disampaikan,” tandasnya. (asp)





