BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penyitaan aset milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar usai mendampingi Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi operasional perusahaan tersebut, Selasa (7/4/2026).
Turut hadir juga, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Badan Informasi Geospasial (BIG) serta dari Kementerian terkait.
Gubernur Agustiar Sabran menekankan, bahwa sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya wajib mengawal kebijakan nasional.
“Intinya begini, kami hormati apapun keputusan pusat. Tentunya kami mendukung sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah ya,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya.
Agustiar juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghargai tahapan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kewenangan penuh terkait penindakan perusahaan tambang berskala besar tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“Tapi ini kan masih berproses, kita hormati. Wewenang inikan wewenang pusat ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare milik PT AKT pada Januari lalu.
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental, termasuk pencabutan izin operasional sejak 2017 akibat penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Selain itu, PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan ilegal hingga Desember 2025 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391 Tahun 2025, perusahaan tersebut kini terancam denda fantastis sebesar Rp4,2 triliun, yang dihitung berdasarkan besaran denda tambang per hektare.
Dalam penertiban tersebut, Satgas PKH telah mengamankan dan menginventarisasi lebih dari 130 unit alat berat dan kendaraan operasional, termasuk excavator dan haul dump truck.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa keseriusan pelanggaran yang ditemukan membuka peluang besar bagi penegakan hukum di ranah pidana bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius,” tegas Barita dalam keterangan resminya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola hutan dan pertambangan di Kalimantan Tengah, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap kekayaan negara. (asp)





