Menteri ESDM Ungkap Status Izin PT AKT Sudah Dicabut Hampir Satu Dekade Lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Kementerian ESDM)

BALANGANEWS, MURUNG RAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Selaku Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Bahlil langsung peninjauan lokasi bukaan tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Bahlil didampingi oleh jajaran tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kehadiran para pimpinan lembaga ini memperkuat langkah hukum atas penguasaan kembali lahan negara seluas 1.699 hektare yang selama ini digarap secara ilegal oleh PT AKT.

Bahlil mengungkapkan fakta bahwa PT AKT sebenarnya sudah tidak memiliki legalitas operasi sejak hampir satu dekade lalu, setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) miliknya dicabut oleh pemerintah.

“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” ujar Bahlil Lahadalia di kutip dari situs remis Kementerian ESDM.

Menteri ESDM mengingatkan, bahwa setiap aktivitas ekonomi yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia harus bersandar pada konstitusi dan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi celah-celah pelanggaran yang merugikan negara.

“Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33,” tegasnya.

Sejalan dengan ketegasan Menteri ESDM, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menambahkan bahwa penyidik Jampidsus Kejaksaan RI telah menetapkan ST sebagai tersangka beneficial ownership atau pemilik manfaat dari PT AKT dan perusahaan afiliasinya pada akhir Maret lalu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari validasi data yang dilakukan Satgas sejak awal tahun 2026.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu,” kata Barita. (asp)