Kawal Legalisasi Tambang Rakyat, Dinas ESDM Kalteng Upayakan Penyederhanaan Izin

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan kesiapannya untuk mengawal percepatan legalitas pertambangan rakyat.

Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat penambang yang mengharapkan adanya kepastian hukum dan penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan sumber daya alam skala kecil.

Dalam audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Dinas ESDM menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah taktis guna merespons kendala administratif yang selama ini dihadapi para penambang tradisional.

“Dinas ESDM Kalteng siap menindaklanjuti arahan pimpinan untuk memfasilitasi penyederhanaan regulasi IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan percepatan validasi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” kata Sutoyo.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk melakukan penyederhanaan regulasi IPR.

“Kami berkomitmen terus berkoordinasi dengan pusat agar tata kelola pertambangan berjalan tertib secara hukum, namun tetap berpihak pada kesejahteraan ekonomi penambang kecil,” imbuh Sutoyo.

Upaya Dinas ESDM ini sejalan dengan dorongan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, yang meminta adanya klasifikasi khusus bagi tambang rakyat.

Wagub menilai standar perizinan untuk masyarakat kecil tidak semestinya disamakan dengan korporasi besar.

“Jangan sampai persyaratan usaha rakyat disamakan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan bermodal besar; harus ada pertimbangan khusus. Harapannya, ruang usaha masyarakat dapat terjamin legalitasnya, sehingga kelak mampu berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Edy.

Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, turut memberikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah daerah. Ia berharap Dinas ESDM dan instansi terkait dapat mewujudkan regulasi yang lebih ramah bagi masyarakat kecil.

“Kami mendorong adanya penyederhanaan persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dirasa sangat memberatkan masyarakat kecil,” ungkap Agus.

Melalui penguatan koordinasi antara Dinas ESDM, Pemerintah Pusat, dan pihak legislatif, diharapkan proses validasi data WPR di tingkat kabupaten/kota dapat segera tuntas. (asp)